TURIKALE.COM, MAROS – Bagi keluarga ahli waris Baddoe alias Budu bin Kasa, tanah bukan sekadar komoditas yang diukur dengan meter persegi atau deretan angka dalam sertifikat yang mulai menguning. Tanah adalah lembaran sejarah yang ditulis dengan tetes keringat leluhur, sebuah identitas yang tertanam dalam, dan hak yang diwariskan melalui doa-doa panjang. Namun, kini, lahan tersebut telah berubah menjadi medan laga yang penuh duri, di mana hukum—yang seharusnya menjadi perisai pelindung—justru menjelma menjadi pedang bermata dua yang menghunus mereka di rumahnya sendiri.
Narasi Kriminalisasi: Saat Perdata Menjelma Pidana
Konflik agraria yang menjerat keluarga Baddoe adalah potret buram penegakan hukum kita. Ini adalah skenario klasik yang memuakkan: sengketa yang akar masalahnya murni perkara keperdataan, tiba-tiba dipaksa bertransformasi menjadi perkara pidana.
Pola ini bukan hal baru. Pihak yang bermodal kuat menduduki tanah, sementara pemilik sah yang mencoba bertahan justru “dijemput” dengan tuduhan manipulatif seperti penyerobotan lahan atau perusakan. Ini adalah bentuk kriminalisasi sistematis. Saat ini sedang berkutat dengan pembuktian alas hak, oknum kepolisian justru didorong masuk untuk menetapkan tersangka. Pertanyaannya: apakah ini murni penegakan hukum, atau alat untuk mematahkan mental sang pemilik hak agar menyerah sebelum berjuang?
Etika Penyidik dan “Jalan Pintas” Kekuasaan
Di balik ruang-ruang pemeriksaan, muncul aroma tidak sedap terkait profesionalisme aparat. Mengapa penyelidikan terasa begitu timpang? Mengapa bukti-bukti kuat dari pihak ahli waris sering kali dipandang sebelah mata, sementara narasi pihak pelapor ditelan mentah-mentah bak kebenaran mutlak?
Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyidikan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Ketika penyidik tidak lagi berdiri di atas prinsip imparsialitas, keadilan bukan lagi hak warga negara, melainkan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau diatur oleh mereka yang memiliki jejaring kuasa.
Pelanggaran HAM dan Kekerasan Struktural
Konflik agraria adalah hulu dari berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Secara internasional, hak atas properti adalah hak asasi yang diakui. Ketika ahli waris Baddoe dikriminalisasi di atas tanah leluhurnya sendiri, negara secara tidak langsung telah merampas rasa aman, hak untuk memiliki, dan hak atas kesetaraan di muka hukum (equality before the law).
Ketakutan, intimidasi, dan putusnya akses ekonomi warga adalah bentuk nyata kekerasan struktural. Negara, yang seharusnya berperan sebagai “wasit” yang adil, kini terkesan membiarkan “hukum rimba” bekerja di balik seragam dan ruang-ruang pemeriksaan.
Menuntut Transparansi dan Reformasi
Kasus ahli waris Baddoe bin Kasa adalah pengingat bahwa Indonesia masih memiliki “utang” besar dalam penyelesaian konflik agraria. Kita tidak bisa lagi membiarkan hukum dijadikan panglima untuk menindas yang lemah. Langkah-langkah penyelesaian harus nyata:
Audit Investigatif: Kompolnas dan Propam harus turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik penyidik secara transparan. Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses hukum.
Hentikan Kriminalisasi: Mengedepankan prinsip ultimum remedium—pidana adalah upaya terakhir. Sengketa agraria harus diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi, bukan dengan jeruji besi.
Perlindungan Korban: Negara wajib menjamin tidak ada intimidasi fisik maupun psikis terhadap ahli waris selama proses hukum berlangsung.
Tanah Baddoe bin Kasa bukan sekadar sengketa angka. Ini adalah tentang martabat. Jika keadilan di negeri ini hanya berpihak pada mereka yang memiliki pengaruh, maka tanah yang kita pijak ini perlahan akan kehilangan “roh” kemanusiaannya. Saatnya hukum kembali ke khittahnya: menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan algojo bagi mereka yang berjuang mempertahankan haknya.




