Turikale.com |Pangkep — Pelayanan administrasi di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menjadi sorotan setelah pihak keluarga Hawatiah mempertanyakan belum ditandatanganinya berkas surat keterangan ahli waris atas nama Hawatiah, ahli waris dari Rudding bin Borahima.
Pihak keluarga mengaku telah memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang sebelumnya diminta oleh pihak kelurahan. Di antaranya, sertifikat hak milik (SHM) yang disebut telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah
Namun, meski dokumen yang diminta telah dilengkapi dan diserahkan, berkas surat keterangan ahli waris tersebut disebut belum mendapatkan tanda tangan dari Lurah Biraeng, Rustam.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait alasan belum ditandatanganinya dokumen tersebut.
Kami sudah melengkapi semua berkas yang diminta pihak kelurahan, termasuk sertifikat hak milik dan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Tetapi sampai sekarang berkas ahli waris belum juga ditandatangani,” ungkap pihak keluarga.
Menurut keluarga, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai tanda tangan pada sebuah dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian dan transparansi pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Atas persoalan tersebut, pihak keluarga mengaku telah melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia dan DPRD untuk mendapatkan perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak keluarga berharap Pemerintah Kelurahan Biraeng dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala atau alasan berkas tersebut belum ditandatangani.
Jika masih terdapat kekurangan persyaratan administrasi, keluarga meminta agar kekurangan tersebut disampaikan secara jelas sehingga dapat segera dipenuhi. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, mereka berharap proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga juga berharap Pemerintah Kecamatan Minasatene dan Pemerintah Kabupaten Pangkep dapat memastikan pelayanan administrasi kepada masyarakat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Biraeng belum memberikan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan tanggapan.(Syr)














