Turikale.com |Maros – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Hampir setiap hari, antrean kendaraan terlihat mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sementara masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh solar.
Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya praktik penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH).
Tim Pengawas REPRO (Relawan Prabowo) Kabupaten Maros mengaku menemukan dugaan tempat penampungan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Jalan Maminasata Alepolea Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan penelusuran di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.6/09/2026
Dalam investigasinya, tim mengaku menemukan beberapa tandon serta selang berukuran sekitar 4 inci yang terlihat terhubung masuk ke dalam sebuah bangunan atau rumah. Di bagian belakang lokasi juga disebut terdapat sejumlah tandon yang menyerupai wadah penampungan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM yang diduga ditampung serta peruntukannya.
Apakah solar tersebut diperoleh secara resmi atau justru berasal dari pembelian BBM bersubsidi yang kemudian dikumpulkan untuk kepentingan tertentu?
Pertanyaan tersebut kini menjadi tantangan bagi APH untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ketua/Tim Pengawas REPRO Kabupaten Maros Hasmarianto SH meminta pihak kepolisian maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi terhadap lokasi yang dimaksud.
“Kami meminta APH segera melakukan investigasi terhadap temuan tersebut. Jangan sampai di tengah masyarakat & Petani kesulitan mendapatkan solar, justru ada pihak tertentu yang diduga melakukan penampungan BBM bersubsidi,” ujar Tim Pengawas REPRO.
Menurut mereka, jika benar terdapat praktik penampungan solar bersubsidi dalam jumlah besar, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
REPRO juga menantang APH untuk membuktikan apakah dugaan tersebut memiliki unsur pelanggaran hukum atau tidak.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Namun temuan di lapangan harus diperiksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan APH menjelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah konkret APH. Di tengah kelangkaan solar dan antrean panjang di sejumlah SPBU, dugaan adanya penampungan BBM bersubsidi tentu menjadi persoalan serius yang membutuhkan transparansi dan pengawasan.(Sr)














